Putri Candrawathi Resmi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu (23/8/2023) lalu.

“Iya betul sudah (dieksekusi),” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Putri Candrawathi merupakan salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengeksekusi tiga terpidana lainnya seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo pada Kamis (24/8) kemarin ke Lembaga Permasyarakatan kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya, Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari lima Hakim Agung telah memangkas masa hukuman empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Masa hukuman Ferdy Sambo dianulir dari pidana hukuman mati menjadi pidana seumur hidup. Istris Sambo, Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, serta Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun diperingan menjadi 10 tahun. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.