Jakarta, ebcmedia – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagih Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Hakim menyatakan Angin terbukti bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp3 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp44 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000 atau Rp3,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Angin Prayitno Aji sebesar Rp3.737.500.000 dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjut hakim.
Hal Memberatkan
1.Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
2.Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menunjukan rasa penyesalan dalam perkara ini.
Hal Meringankan
1.Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
2.Terdakwa selaku kepala rumah tangga mempunyai tanggungan beban istri dan anak-anaknya.
Angin Prayitno terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Angin Prayitno dengan tuntutan 9 tahun penjara. Angin Prayitno dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp29,5 miliar dan melakukan TPPU senilai Rp44 miliar.
Angin Prayitno juga dituntut jaksa dengan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 atau Rp29,5 miliar dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan dijatuhi pidana selama 2 tahun. (Dian)