Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Aktor Ammar Zoni akhirnya menjalani persidangan terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Selatan setelah sebelumnya ditunda sebanyak dua kali.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar Zoni selama satu tahun penjara dipotong masa rehabilitas selama enam bulan yang sudah dijalani oleh suami Irish Bella itu. Amar putusan tersebut juga dibacakan JPU untuk dua rekan lainnya, M dan R.

“Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani,” lanjut JPU.

Ammar Zoni dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A Uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selama persidangan Ammar hanya bisa menunduk dan kecewa dengan tuntutan tersebut. Sesekali Ammar juga menyeka air matanya.

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap di kediamannya wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu malam (8/3/2023) atas kepemilikan narkotika jenis sabu oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap sopir Ammar Zoni yang berinisial M dan rekan M yang berinisial RH di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengikuti keduanya membeli barang haram tersebut di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Setelah diciduk dan menjalani pemeriksaan, M dan RH membocorkan barang haram tesebut merupakan pesanan Ammar Zoni. M mengaku Ammar Zoni memintanya membeli sabu dan mentransfer sejumlah uang berjumlah Rp1.500.000. tanpa berpikir panjang M membeli dua klip sabu seharga Rp1000.000.

Kemudian setelah mendapatkan perkembangan pada hari yang sama, pihak polisi langsung mendatangi dan menciduk Ammar di kediamannya. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.