Jakarta, ebcmedia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy dan Shane Lukas yang merupakan dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pembacaan vonis yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023 terhadap terdakwa itu dilakukan secara terpisah.
Mulanya, majelis hakim membacakan vonis untuk Shane Lukas terlebih dahulu. Setelah itu, giliran Mario Dandy yang dibacakan vonisnya.
Saat dibacakan vonis, Shane Lukas terlihat menangis. Sesekali terlihat dirinya menunduk dan mengusap air matanya. Tangis Shane pecah saat dirinya menghampiri keluarganya yang sudah menunggu sejak pagi dan kompak memakai baju putih.
Shane divonis penjara selama 5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Shane terbukti bersalah karena turut serta Bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat terhdap Cristalino David Ozora yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan, hal memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David.
Sementara, hal meringankan ialah Shane melerai walau terlambat tapi dianggap mencegah dampak lebih fatal.
Setelah Shane, giliran hakim membacakan vonis Mario Dandy. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo itu selama 12 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Mario terbukti bersalah karena telah melakukan penganiayaan berat kepada Cristalino David Ozora.
“Mengadili, menyatakan , Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tukas ketua hakim saat membacakan amar putusan.
Mario yang mendengar vonis selama 12 tahun itu terlihat sesekali menunduk. Ia juga terlihat menghela napas panjang.
Berbeda dengan Shane Lukas yang langsung memutuskan untuk banding. Mario Dandy beserta kuasa hukumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.
Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dian)