Jakarta- ebcmedia – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Kedatangan Menkop UKM ke pusat grosir terbesar di Asia Tenggara ini langsung disambut riuh para pedagang yang langsung mengadukan nasib mereka.
Satu persatu toko yang ada di Blok A dan B Pasar Tanah Abang didatangi mantan Kepala Staf Kepresidenan ini dan berbincang langsung dengan pedagang.
Bahkan Teten melihat langsung sejumlah toko yang tutup akibat tak mampu menandingi persaingan pasar digital.
Teten menyebutkan, meski para pedagang sudah masuk ke pasar digital, namun rata rata pedagang mengalami penurunan omset hingga 50 persen.
Bahkan diperkirakan bisa tutup permanen, hal ini disebutkan Teten bukan lantaran persaingan di pasar online melainkan banyaknya produk impor yang masuk ke dalam negeri dengan harga yang sangat murah sehingga berdampak pada pelaku UMKM tanah air.
Untuk itu, Teten memastikan pihaknya akan mengatur ulang kebijakan masuk nya barang impor, apakah legal atau ilegal dan memenuhi standar, termasuk perizinan, hingga aturan barang masuk yang melalui sosial commers.
Hal ini dilakukan agar adanya aturan yang sama dengan produk yang dihasilkan di dalam negeri.
Terlebih pemerintah akan memfokuskan jenis barang impor mana saja yang boleh masuk ke dalam negeri terlebih presiden menyebutkan tidak boleh mengimpor khususnya barang konsumsi yang sudah diproduksi di tanah air.
“Untuk Pasar Tanah Abang karena saya sudah mendengar cukup terdampak rata- rata penurunannya di atas 50 persen, saya tadi diskusi dengan PD Pasar Jaya memang ini terjadi penurunan kemungkinan bisa permanen. Hal ini karena produk yang dijual mereka tidak bisa bersaing, lantaran produk impor yang dijual sangat murah sekali, jadi yang akan dilakukan mengatur barang yang masuk ke Indonesia, apakah legal atau ilegal dan memenuhi standar, termasuk perizinan, hingga aturan barang masuk yang melalui sosial commers,” ujar Teten.
Dia menyebutkan pihaknya juga terus memantau revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 terkait perdagangan melalui elektronik yang saat ini sudah masuk tahap harmonisasi.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi UMKM dalam negeri dari barang impor yang dengan mudah masuk melalui sosial commers dengan harga yang murah. (Oby)