JPU Nilai Nota Pembelaan Lukas Enembe Tidak Berdasar dan Mengada-ada

oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menganggap nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Lukas Enembe tidak berdasar, mengada-ada, dan hanya mencari pembenaran dengan berlindung pada kondisi kesehatan terdakwa.

Sebelumnya, Lukas Enembe dalam pledoinya meminta majelis hakim memaklumi kondisi kesehatannya yang sering tersulut emosi yang tidak terkontrol terlebih saat JPU melakukan dialog tanya-jawab yang mengakibatkan kondisi kesehatannya sangat menurun pada Kamis (21/9/2023).

“Terdakwa membahas tersulut emosi yang tidak terkontrol di persidangan dikarenakan menghadapi proses persidangan yang menguras tenaga dan pikiran, ditambah lagi pertanyaan JPU yang terkesan memojokkan Terdakwa. Pernyataan mengenai tersulut emosi tersebut adalah tidak berdasar, mengada-ada, dan hanya mencari pembenaran dengan berlindung pada kondisi kesehatan Terdakwa,” kata JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

JPU juga membahas mengenai sikap Lukas Enembe yang sering tersulut emosi, melontarkan kata-kata kasar kepada penyidik saat proses persidangan berlangsung.

Menurut JPU, sikap Lukas yang kasar bukan karena kondisi ataupun karena tekanan saat proses persidangan, tetapi karena Lukas tidak mempunyai bukti untuk menyanggah dakwaan maupun pembuktian Penuntut Umum.

“Terdakwa pun langsung menginterupsi pembacaan surat dakwaan dengan emosi dan mengatakan, ‘dakwaan tipu-tipu’ sambil menunjuk-nunjuk Penuntut Umum, sedangkan tahapan pembuktian belum juga dilakukan. Sehingga alasan mengenai temperamen Terdakwa yang meledak-ledak bukan dikarenakan menjalani proses persidangan, namun memang Terdakwa tidak mempunyai alat bukti apapun untuk menyanggah dakwaan maupun pembuktian Penuntut Umum,” ujar JPU.

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tetap menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada tanggal 13 September lalu.

“Kami menyatakan TETAP PADA TUNTUTAN yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan Putusan dengan amar sebagaimana Surat Tuntutan kami Nomor: 77 / TUT.01.06/ 24/ 09/ 2023 yang telah kami bacakan dan serahkan pada persidangan sebelumnya yakni pada hari Rabu tanggal 13 September 2023,” jelas JPU KPK.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan oleh JPU KPK. Dakwaan pertama, Lukas didakwa telah menerima suap sebesar Rp 47.833.485.350,00 dengan rincian menerima suap sebesar Rp 10.413.929.500  dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur  sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya  serta PT Melonesia Cahaya Timur. Selain itu suap sebesar Rp 35.429.555.850 berasal dari Direktur PT Tabi Anugrah Pharmindo, Rijatono Lakka, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan.

Lukas Enembe dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.