Eks Direktur Keuangan di Perusahaan Rafael Alun Kini Jadi Pegawai KPK

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rani Anindita Tranggani pernah menjadi Direktur Keuangan di PT Artha Mega Ekadana (ARME), yang merupakan salah satu perusahaan konsultan pajak yang dimiliki oleh terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Rina yang hadir sebagai saksi dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Rafael Alun itu awalnya ditanya latar belakangnya oleh majelis hakim.

“Lahir di Banyuwangi 22 Maret 1973. Alamat Jalan Sawo Raya Nomor 5 Pulo Gadung, agama Islam, pekerjaan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadana (ARME), benar?” tanya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada Rabu (27/9/2023).

“Iya dulu di ARME sampai tahun 2005,” jawab Rani.

Lalu hakim memastikan posisi pekerjaan Rani sebagai Direktur Keuangan di PT ARME.

“Pekerjaannya maksudnya adalah Direktur Keuangan?” jelas majelis hakim.

“Iya dulu,” lanjut Rani.

“Sekarang  nggak lagi?” tanya hakim.

“Sekarang saya di KPK Yang Mulia,” jelas Rani.

Diketahui,  mantan Direktur Keuangan di perusahaan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu saat ini bekerja di Satuan Tugas (Satgas) penyelidikan KPK.

Rani dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama Ujeng Arsatoko yang merupakan salah satu pemegang saham PT ARME.

Sebelumnya, Rafael Alun didakwa telah menerima gratifikasi bersama istrinya Ernie Meike Torondek sebesar Rp16,6 miliar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (30/9/2023).

Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dan menjadikan Ernie, istrinya sebagai komisaris sekaligus pemegang saham. Perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Menurut jaksa, uang gratifikasi itu diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi.

Jaksa mengatakan, Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujar jaksa KPK.

Jaksa membagi TPPU menjadi dua tahap dan apabila ditotalkan, jumlahnya mencapai Rp100 miliar. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.