Mediasi Gagal, Sidang Rocky Gerung terkait Penghinaan Presiden Berlanjut

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang gugatan perdata yang menyeret akademisi Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara usai mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (27/9/2023)  gagal.

Gugatan yang dilayangkan oleh sayap PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih itu terkait penghinaan kepada Presiden Joko Widodo  yang dilontarkan Rocky Gerung.

Setelah persidangan berlangsung, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP Taruna Merah Putih Rolas Budiman Sitinjak mengungkapkan mediasi kelima ini kembali gagal karena Rocky Gerung menawarkan dua hal yang berujung ditolak oleh pihaknya.

“Pada sidang kelima ini, saudara RG datang ke persidangan, beliau hadir. Kehadiran RG dia menawarkan dua hal. Yang pertama tawarkan agar penggugat, kami, mencabut gugatan kami. Yang kedua dia mengajak penggugat dan tergugat melakukan debat, debat publik,” kata Rolas.

“Terus, gara-gara hal tesebut tidak menjawab isi gugatan kami, maka tawaran dari RG kami tolak dan selanjutnya dilanjutkan dengan persidangan berikutnya,” lanjutnya.

Dengan deadlocknya mediasi tersebut, perkara gugatan perdata tersebut masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara yang telah terdaftar di PN Jakarta Pusat secara online melalui e-court.

Dalam gugatan tersebut, Rolas menjelaskan sayap PDI Perjuangan itu meminta agar Rocky Gerung berhenti menyebut Jokowi sebagai bajingan serta melontarkan statement yang memancing perpecahan.

“Jdi, isi gugatan kita kan sederhana sebenarnya. Mengingat aksi yg dilakukan oleh RG, ketika dia melakukan pernyataan sebagaimana di dalam gugatan kami yang menyatakan bahwasannya jokowi bajingan, segala macam yang ada di yutubnya, jdi itu yg kami minta yg pertama supaya dia tidak melakukan hal itu lagi,” jelas Rolas.

“Yang kedua, supaya dia tidak lagi diizinkan oleh negara untuk melakukan provokasi-provokasi, kalimat-kalimat yang bisa memecah belah bangsa. Karena menurut kami itu hal yang sangat tidak senonohlah sebagai orang Indonesia.”

Selain Rocky Gerung, sayap DPP Taruna Merah Putih turut menggugat Komisi Penyiaran Indonesia untuk membatasi, mengintervensi, maupun menutup website atau alamat situs yang membagikan tayangan yang dinilai provokatif.

“KPI itu turut tergugat karenaa menurut kami ini merupakan kewenangannya dia, kewenangan KPI ya karena dia lembaga penyiaran. Dia yang punya hak. Di dalam jawabannya KPI, tadi scr tertulis, mereka melakukan resume, dia menyatakan ini bukan ranahnya dia. Dia menyatakn bahwa dia tidak berhak untuk menyuruh orang diam. Padahal, yang kami maksud di sini adalah agar KPI melakukan intervensi terhadap website atau alamat situs yang mempublikasikan hal tersebut,” jelas Rolas.

“Kita nggak suruh KPI untuk melarang RG untuk bicara, tentunya tidak. Yang ranahnya KPI adalah supaya website yang menyiarkan hal itu dilakukan tindakan oleh KPI yang mana menurut kami itu merupakan ranah dari KPI tersebut,” ucapnya. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.