Jakarta, ebcmedia – Bullying atau perundungan terhadap anak sekolah masih terus berulang.
Hampir setiap hari dalam sepekan terakhir, muncul kasus perundungan di berbagai daerah.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan data bahwa kasus perundungan paling banyak terjadi pada anak sekolah di jenjang SMP.
Menyikapi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pihak pengelola sekolah untuk memasang cctv di setiap sudut sekolah, sehingga jika terjadi perundungan akan cepat diketahui.
“Di samping MPR merasa prihatin atas sejumlah perundungan yang dilakukan antarpelajar di satuan pendidikan yang bahkan sampai menjadi salah satu pemicu korban perundungan bunuh diri,” ujar Bamsoet dalam siaran persnya, Rabu (4/10/2023).
Oleh karena itu, dia menyatakan, MPR mendorong peran aktif pemerintah hingga orang tua untuk menyoroti sekaligus melakukan berbagai upaya yang dapat memutus perilaku hingga kasus perundungan pada anak/pelajar.
Politisi Partai Golkar itu juga minta pemerintah dan pihak terkait secara serius merespon dan menangani kasus bullying di satuan Pendidikan.
“Salah satunya dengan mengambil sikap tegas dalam menegakkan aturan ataupun memperkuat kembali penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) untuk dilaksanakan guna menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan melalui penerapan disiplin yang ketat,” tandasnya.
Mantan Ketua DPR itu minta pemerintah bekerja sama dengan Polri dalam menindaklanjuti kasus perundungan pada pelajar yang belakangan ini marak terjadi.
Pasalnya, sambungnya, pembinaan terhadap pelaku perundungan tidak cukup hanya diserahkan kepada otoritas lembaga pendidikan ataupun keluarga namun harus tetap melalui proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku guna memberikan efek jera.
“Kemendikbudristek harus berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan dinas terkait untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, mulai dari membentuk Satuan Tugas PPKSP hingga merespon cepat seluruh laporan-laporan kekerasan di lapangan sesuai dengan mekanisme investigasi dan penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
Bamsoet juga minta pemerintah terus berupaya mendorong pihak pengelola sekolah untuk melaksanakan diskusi dalam rangka penguatan implementasi kebijakan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang baru saja ditetapkan pada 8 Agustus 2023 yang lalu, bersama dengan pemerintah daerah dan dinas di daerah.
“Dengan begitu, komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, menyenangkan, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dapat diwujudkan secara bersama-sama,” paparnya. (Wn)