Menteri PPN Arahkan Parpol dan Capres-Cawapres Susun Program Berdasarkan RPJPN dan RPJMN

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, Suharso Monoarfa menyampaikan target pembangunan Visi Indonesia Emas 2045 kepada 18 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum 2024.

Suharso menyebut, parpol beserta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusung harus memahami perencanaan pembangunan nasional yang diamanatkan Visi Indonesia Emas 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029.

Parpol dan capres/cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan sehingga program bersifat konkret dan deliverable.

Hal ini disampaikan Suharso dalam acara sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJM Teknokratik 2025-2029 kepada partai politik di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat.

Dalam acara tersebut juga turut dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, hingga para petinggi partai politik.

“Kami (Bappenas dan KPU) terbuka kalau ada dari teman-teman dari partai politik memerlukan penjelasan yang lebih detail, lebih rinci, kantor kami terbuka. Mudah-mudahan, ini menjadi basis bagi semua partai politik dengan ruang kreasi seluas-luasnya,” ungkap Suharso pada Senin (9/10/2023).

Penyelarasan tersebut berdasar pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang mengamanatkan visi, misi, dan program pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus mengacu pada RPJPN.

RPJPN 2025-2045 mengusung visi Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Visi tersebut dijabarkan melalui beberapa target pembangunan, yakni pendapatan per-kapita setara negara maju sebesar USD 30.300, kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, meraih peringkat 15 besar negara maju, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, dan menuju net zero emission dengan menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca.

Sebagai langkah pertama, calon presiden dan wakil presiden harus menyusun visi, misi, dan program prioritas dengan mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 yang berperan sebagai panduan pembangunan selama lima tahun, serta sebagai penugasan kepada kementerian/lembaga/BUMN dan pemerintah daerah. Kementerian PPN/Bappenas juga telah mengembangkan Manajemen Risiko Prioritas Nasional untuk memonitor sinkronisasi perencanaan di pusat dan daerah.

“Untuk pertama kali kita melakukan sosialisasi ini dengan harapan terjadi sinkronisasi sampai tingkat daerah,” lanjut Suharso. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.