Puspom TNI Limpahkan Berkas Letkol ABC Kasus Suap Basarnas ke Oditur Militer Tinggi

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pusat Polisi Militer TNI melimpahkan berkas perkara kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan basarnas ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Penandatanganan dan serah terima berkas perkara dan barang bukti, dilakukan Kepala Tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Jemry Matialo, kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjend TNI Safrin Rachman.

Dalam pelimpahan berkas perkara ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, sejumlah barang bukti dihadirkan, termasuk tersangka bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kepala Tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Jemry Matialo mengatakan dari hasil rangkaian penyidikan yang telah dilakukan, Letkol ABC diketahui telah menerima dalam bentuk uang dana komando dari dua penyelenggara pengadaan, dengan total mencapai Rp8 miliar lebih.

“Pasal yang dilanggar, dari proses penyidikan tersangka ABC Letkol Adm Afri Budi Cahyanto telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan dijuntokan dengan pasal 55 ayat satu KUHP, yaitu tentang turut serta,” ujar Kolonel Jemry Matialo.

Sementara, Kepala Oditur Militer Tinggi II, Brigjend TNI Safrin Achmad, mengatakan berkas perkara yang telah dilimpah ini, selanjutnya akan dipelajari apakah memenuhi persyaratan materi formil, ada atau tidaknya tindak pidana yang telah dilakukan.

Apabila telah terpenuhi dan disetujui, perkara ini akan langsung diajukan ke Pengadilan Militer. Pihaknya juga menjamin keterbukaan informasi terkait kasus ini hingga persidangan bergulir.

” Hari ini kami menerima berkas perkara, barang bukti, termasuk tersangka, dihadirkan di sini. Mulai hari ini kita akan akan mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini, apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan syarat materiil formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana itu akan kita pelajari. Setelah kita pelajari, kita akan membuatkan berita acara pendapat dari oditur kepada papera untuk dilanjutkan kepada tahap selanjutnya,” pungkas Brigjend TNI Safrin Achmad. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.