KPK Resmi Tetapkan Eks Mentan SYL dan 2 Anak Buahnya Tersangka

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Tiga tersangka tersebut; eks Menteri Pertanian SYL, Sekjen Kementan KS, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan MH.

Wakil KPK Johanis Tanak menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tersangka SYL meminta anak buahnya di Kementerian Pertanian mengumpulkan setoran sebesar USD 4.000 hingga 10 ribu dari penarikan uang pegawai Kementan di tingkat eselon I dan eselon II.

Pemerasan tersebut lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Sementara, uang pemerasan yang diterima SYL melalui tersangka Kasdi dan Hatta berupa pecahan mata uang asing setiap bulan.

Dan uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi SYL mulai pembayaran cicilan karta kredit dan mobil.

“Dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya pada tahap penyelidikan, dan untuk menemukan adanya peristiwa pidana,” ungkap Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

“Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikan ke tahap pemyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut; Satu, SYL, Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019-2024, dua,  eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Dan ketiga, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,”  sambungnya.

Adapun kontruksi diduga perkara telah terjadi pertama, SYL  menjabat sebagai Menteri Pertanian RI periode 2019 hingga 2024 di Kementerian Republik Indonesia. Selanjutnya dalam periode kepemimpinan SYL ini selaku Menteri Pertanian, KS diangkat dan dilantik selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.

SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari asn internas, internal kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran kementerian pertanian yang sudah di mark-up,termasuk permintaan uang pada vendor para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Atas keterangan SYLl, KS dan MH memerintahkan bawaannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon 1, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris masing-masing eselon 1, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran  mulai USD 4 ribu hingga USD 10 ribu.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai presentasi ke sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan, dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL, yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL, bersama-sama dengan KS  dan MH sejumlah Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyelidik, penyidik.

Hasil penyidikan KPK, besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka, berjumlah Rp13,9 miliar dan masih bisa terus bertambah.

Hingga saat ini, KPK baru menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, sedangkan tersangka eks Menteri Pertanian SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan KPK.

Dan keduanya telah mengirim surat konfirmasi ke KPK yaitu SYL pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit dan Hatta juga ke Sulawesi Selatan untuk menengok orang tuanya.

Atas perbuatannya, KPK menjerat tiga tersangka tersebut dengan tiga pasal yakni; Pasal 12 huruf e/ dan Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.