Jakarta, ebcmedia – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melihat ada beberapa hakim yang tampak terburu-buru dalam memutuskan permohonan uji materil batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Saldi Isra mengungkapkan, selama rapat permusyawaratan hakim (RPH), masih banyak perdebatan di antara para hakim konstitusi.
Dengan banyaknya perdebatan tersebut, di antara beberapa hakim mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak buru-buru untuk diputuskan.
“Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru,” kata Saldi dalam ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).
“Serta perlu dimatangkan kembali hingga mahkamah, in case lima (dalam perkara ini) hakim yang berada dalam gerbong mengabulkan sebagian, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya,” lanjut dia.
Saldi menerangkan, Sekalipun rapat permusyawaratan hakim ditunda dan berlangsung lebih lama, hal tersebut tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres).
Lanjut Saldi, di antara hakim yang tergabung dalam barisan “mengabulkan sebagian” seperti terlalu benafsu untuk memutuskan perkara dan seperti tengah berpacu dengan tahapan pilpres
“Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” terangnya.
Saldi Ira merupakan satu dari empat hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting point. Selain Saldi, ada nama tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Diketahui dalam sidang putusan batasan usia capres-cawapres, sidang yang dipimpin ketua MK Anwar Usman itu mengabulkan permohonan Almas yang memperbolehkan seseorang mencalonkan diri sebagai capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang telah dipilih melalui pemilihan umum.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Berikut perubahannya dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017:
Sebelumnya: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Sesudahnya: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.” (Dian)