Pengadilan Tinggi DKI Tetapkan Hukuman Mario Dandy 12 Tahun Penjara

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman terdakwa Mario Dandy 12 tahun penjara.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tony Pribadi juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau uang rugi sebesar Rp25 miliiar.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 dan 55 KUHP yaitu merencanakan penganiayaan berat terhadap David Ozawa.

“Mengadili menerima banding penuntut umum dan terdakwa , menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 297/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023,” ujar Hakim Ketua Tony Pribadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi Dki Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Atas putusan ini terdakwa masih mempunyai waktu untuk pikir-pikir atau melakukan upaya hukum lanjutan ke MA. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.