Pelapor Jokowi ke KPK Desak KPU Revisi PKPU terkait Pencapresan Prabowo-Gibran

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Para Advokat Perekat Nusantara yang melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Walikota Solo sekaligus bacawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme, menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (24/10/2023).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk berdialog dengan Pimpinan KPU dan mendesak KPU untuk merevisi PKPU No. 19 Tahun 2023.

Baca Juga: Angkat Bicara soal Dinasti Politik, Prabowo: Pak Jokowi Ingin Berbakti untuk Rakyat

Koordinator Perekat Nusantara, Carrel Ticualu menyatakan apabila Peraturan KPU (PKPU) itu tidak direvisi maka besar kemungkinan dikemudian hari akan menuai gugatan yang tidak ada habisnya.

“Kami berkepentingan sebagai masyarakat jangan sampai nanti presiden terpilih anggaplah yang terpilih Prabowo-Gibran ini akan menuai gugatan yang tidak ada habisnya karena prosesnya tidak sah,” katanya.

Carrel mengatakan, putusan MK yang diputuskan pada 16 Oktober 2023 lalu itu sangat kental akan unsur kepentingan mengingat ketua MK Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Dengan mengunjungi KPU ini, ia ingin menyampaikan kebaikan agar KPU kedepannya dapat berhati-hati dalam menerima pencalonan capres-cawapres.

Sebelumnya,  Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik mengatakan pasangan Prabowo-Gibran sudah sesuai dengan PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pemcalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Polda Metro Resmi Serahkan Laporan Rocky Gerung ke Bareskrim

“Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” ujar Idham, Senin (23/10/2023). (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.