Jakarta, ebcmedia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan debat capres-cawapres tetap akan dilaksanakan.
Kampanye dengan metode debat itu akan dilakukan sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Insya Allah tetap ada kampanye dengan debat capres-cawapres,” kata Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol pada Rabu (25/10/2023).
Hasyim menambahkan, segala mekanisme tentang debat capres-cawapres akan dilakukan setelah adanya kepastian mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Nantinya, KPU akan membahas mekanisme debat secara internal. Setelah itu, KPU akan mensosialisasikannya kepada setiap tim pasangan calon.
“Debat capres cawapres nanti kita bahas dulu kalau sudah ada kepastian tentang pasangan calon atau peserta pemilu presidennya nanti KPU akan membahas secara internal dan kemudian akan membicarakan dengan tim masing-masing bapaslon,” kata Hasyim.
Dia menerangkan, debat capres-cawapres akan dilakukan sebanyak lima kali dengan rincian tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.
“Sepanjang yang saya tahu di Undang-Undang Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan menggunakan metode debat capres dan cawapres itu dilaksanakan sebanyak 5 kali. Dari 5 kali itu dilakukan tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (23/10/2023) heboh di media sosial X debat capres-cawapres akan ditiadakan oleh KPU. Namun, berita tersebut langsung ditepis oleh anggota KPU Idham Kholik. (Dian)