Jakarta, ebcmedia – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Eddy Hiariej, KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya.
“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” tandas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Dia mengakui, sejak dua pekan lalu KPK sudah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap Eddy dan 3 orang lainnya.
Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya telah melaporkan Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Dan KPK telah menaikkan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. (Tim)