Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan massa kampanye yang akan dilakukan oleh ketiga capres-cawapres peserta Piplres 2024.
“Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Kholik di Kantor KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Senin (13/11/2023).
Sebelumnya, KPU telah melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan ketiga capres-cawapres yang mengikuti kontestasi politik 2024.
Dari hasil rapat pleno tertutup itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Penetapan ini dilihat dari hasil verifikasi dokumen serta hasil pemeriksaan kesehatan ketiga pasangan calon tersebut di RSPAD Gatot Subroto.
Ketiga pasangan capres dan cawapres dinyatakan itu juga telah memenuhi ketentuan 25 persen perolehan suara sah secara nasional.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Setelah penetapan pasangan calon, KPU RI akan mengundi nomor urut capres-cawapres di halaman kantor KPU pada Selasa (14/11/2023) pada pukul 18.30 WIB.
Acara tersebut akan dibuka dengan makan malam bersama ketiga pasangan calon, dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberikan kuota sebanyak 150 orang untuk masing-masing perwakilan simpatisan dari setiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan di halaman parkir Kantor KPU RI masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing-masing pasangan calon kuotanya adalah 150 orang,” urainya. (Dian)