Jakarta, ebcmedia – Adanya permintaan keterangan terhadap 176 kepala desa di Karanganyar terkait Dana Desa secara serempak oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), dipertanyakan Indonesia Police Watch (IPW).
“Pasalnya, ini baru pertama kali terjadi Polda memanggil serentak 176 kepala Desa di Jateng dalam kaitan pertanggung jawaban Dana Desa,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaraan persnya, Senin (27/11/2023).
Pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar dilakukan mulai Senin 27 November hingga Rabu, 23 November 2023 itu, dinilai melanggar surat Telegram Kapolri nomor st/ 2407/X/ HUK. 7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang menyatakan bahwa seluruh anggota Polri harus netral dalam Pemilu 2024.
Sugeng khawatir ada penilaian politis dalam pemeriksaan terhadap 176 kepala desa lantaran penyelidikan tersebut bertepatan menjelang Pemilu 2024.
“Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, di mana 3 kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP. Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng,” tukasnya.
Sugeng mengutarakan, pemeriksaan serentak terhadap 176 kepala desa tersebut menimbulkan pertanyaan dan spekulasi.
“Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau apa ada agenda politik tertentu. Pemeriksaa pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa,” Sugeng kembali menjelaskan.
Menurutnya, ada keanehan dalam pemeriksaan tersebut. Bahwa surat pemberitahuan klarifikasi tidak diberiakan langsung kepada kepala desa yang bersangkutan tetapi dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Ada keanehan yang nyata terjadi adalah surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan. Tetapi dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar,” terangnya.
Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.
“Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, kepala dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Kemudian para Camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng,” lanjutnya
Sugeng menilai pemanggilan terhadap kades tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.
Sugeng menegaskan, pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana.
“Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama,” papar Sugeng.
Sejatinya, lanjut Sugeng, Polda Jateng menunda proses penyelidikan sampai kontestasi pemilu usai agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Polri terkait netralitas pemilu 2024 terimplementasikan.
“IPW mendorong Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai selesaikan Februari 2024.agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Polri Netralitas dalam pemilu 2024 terimplementasikan,” tandasnya.
Polri, sambung Sugeng, harus mengimplementasikan surat Telegram Kapolri nomor st/ 2407/X/ HUK. 7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang menyatakan bahwa seluruh anggota Polri harus netral dalam pemilu 2023.
“Memang TR tersebut mengatur terkait pihak-pihak yang menjadi calon legislatif. Akan tetapi inti daripada TR Kapolri oktober 2023 itu mengenai indenpedensi dan mencegah terjadinya penilaian polri dijadikan alat untuk kepentingan politik. Jadi bisa dilahat TR Pak Kapolri Oktober 2023 ini,” cetusnya.
Sugeng mengemukakan, kalau pemeriksaannya dilanjutkan bisa dinilai bahwa Polri menjadi alat politik untuk mengarahkan sedemikian rupa melalui proses perkara pidana ini pada kepentingan-kepentingan tertentu.
Dia memgusulkan agar Kapolri memerintahkan Kapolda menunda dulu pemeriksaan tersebut sampai selesainya kontestasi politik Februari 2024, karena perkara tersebut tidak akan kadaluwarsa.
“Apabila dilakukan setelah kontestasi Februari 2024 akan menguatkan kredibilitas dan intregritas Polri,” cetusnya. (Wn)