Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan Wamenkumham Eddy Hiariej setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tentu siap hadapi,” tandas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/11/2023).
Dia mempersilakan Eddy mengajukan praperadilan karena hal itu merupakan haknya.
Ali menegaskan, semua proses penyidikan dilakukan KPK sesuai hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Eddy Hiariej terjerat kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tim)