Punya Peran Signifikan, Tuntutan Hukuman Ismail lebih Tinggi Dibanding Christian

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Christianus Benny dan terdakwa Ismail Thomas atas perkara hukum yang tengah membelitnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Kuasa hukum terdakwa Christianus Benny dan terdakwa Ismail Thomas memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto dalam perkara dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, akan menyampaikan tanggapan atas tuntutan tim jaksa penuntut umum pada 4 Januari 2024. Majelis Hakim Eko Aryanto menyetujui permohonan kuasa hukum kedua terdakwa.

Terdakwa Christianus Benny dan terdakwa Ismail Thomas pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya duduk di kursi pesakitan mendengarkan tuntutan tim jaksa penuntut umum. Jaksa Wazir Iman Supriyanto terlebih dulu membacakan tuntutan kepada mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny.

Dipaparkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku penyelenggara negara tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di depan persidangan.

Terdakwa Christianus Benny dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan, sehingga berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terdakwa Christianus Benny harus dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan diuraikan dalam tuntutan.

JPU kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, yaitu menyatakan terdakwa Christianus Benny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christianus Benny dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider kurungan 4 bulan. Berikutnya, memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan, dan membebankan kepada terdakwa dengan biaya perkara sebesar 10.000 rupiah.

Tuntutan Hukuman Ismail Thomas

Selang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Christian Benny, JPU menyambung tuntutan atas nama mantan anggota Komisi I DPR RI periode 2019-2024, Ismail Thomas.

Berdasarkan analisis perkara yang telah diuraikan terhadap Ismail Thomas, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dan memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti Christian Benny, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ismail Thomas dinilai JPU tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Namun, Ismail Thomas selain dinilai mempunyai peran signifikan dalam terjadinya tidak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di depan persidangan, dan sedang dalam kondisi menderita penyakit.

JPU menyatakan, terdakwa Ismail Thomas telah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terhadap terdakwa Christianus Benny harus dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan diuraikan dalam tuntutan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa Ismail Thomas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Thomas dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” tuntut JPU.

Terdakwa Ismail Thomas juga dituntut tetap ditahan di rumah tahanan, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 10.000 rupiah.

Tersandung Izin Pertambangan

JPU saat gelar persidangan Rabu (1/11/2023) mendakwa Ismail Thomas telah memalsukan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, pemalsuan dokumen ini dilakukan Ismail Thomas bersama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Christianus Benny.

Padahal, Chtistianus Benny sebagai Kadis ESDM Kalimantan Timur tidak punya kewenangan melakukan legalisasi dokumen tersebut. Jaksa menduga, dokumen PT Sendawar Jaya yang dipalsukan Ismail Thomas adalah copy surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 dan copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008.

Mengutip Kompas.com, dugaan perbuatan melanggar hukum lainnya, Ismail Thomas juga meminta eks Kepala Bagian (Kabag) hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Barat, Janes Hutajulu menandatangani surat keterangan registrasi nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016. Langkah selanjutnya, Ismail meminta Kabag Umum eks Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Burhanuddin untuk menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor :503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008. Hal itu dilakukan untuk membuktikan fotokopi SK atas nama PT Sendawar Jaya yang telah dilegalisasi oleh Christianus Benny seolah-olah asli dan terdaftar dalam buku register bagian umum Sekertariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Setelah dokumen-dokumen tersebut dipalsukan, Ismail Thomas mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengeklaim bahwa PT Sendawar Jaya merupakan pemilik sah atas izin pertambangan batubara seluas 5.350 hektar di Damai, Kutai Barat. Dalam gugatan ini, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Karya Berkat, PT Black Diamond Energy dan Kejaksaan Agung RI sebagai turut tergugat.

Terkait gugatan ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah atas lahan pertambangan batubara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat sesuai titik koordinat. Hal ini sebagaimana Putusan Nomor: 667/Pdt.G/2022/PN. Jkt. Sel yang dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 14 Juni 2023. Atas perbuatannya, Ismail Thomas diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Herkis/Syarif).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.