Siskaeee, Melli 3GP dan 9 Pemeran Lainnya Jadi Tersangka Kasus Film Porno

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia -Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menaikkan sebanyak 11 pemain film dewasa rumah produksi kelas bintang sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, maka diperoleh bukti yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 dari 13 talent yang diperiksa,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis Kamis (28/12/2023).

Ade Safri merinci, dari 11 pemeran tersebut dua diantaranya adalah pemeran pria dan sembilan diantaranya pemeran wanita. Siskaeee, Melly 3GP, hingga Virly Virginia masuk dalam daftar tersangka tersebut.

“Dua orang tersangka talent pria adalah saudara BP dan AFL. Sembilan orang tersangka talent wanita adalah saudari VV (Virly Virginia), PPL alias J, ATA alias M (Meli 3GP), MS, ZS, ALP alias AB, SNA, NL alias CN dan FCNS alias S (Siskaeee),” terang Ade Safri.

Lanjut Ade, pihaknya telah mengirimkan berkas penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Nantinya, para pemeran film porno itu akan kembali melakukan pemeriksaan pada awal Januari 2024.

“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” paparnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengungkap kronologi penangkapan para pelaku dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang dilakukan secara bertahap. Tersingkapnya kasus tersebut praktik bermula dari penangkapan dua tersangka.

Kedua tersangka yakni I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi, serta JAAS sebagai kamerawan di rumah produksi Pasar Minggu pada Senin (31/7/2023). Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Senin (17/7/2023) menemukan sebuah website dengan nama “kelasbintang” yang berisikan film adegan dewasa.

Selanjutnya, pada Selasa (1/8/2023) dari hasil pengembangan, Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka lainnya yakni, AIS selaku editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE yang merupakan sekretaris serta talent dari rumah produksi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam produksi film juga ditemukan di lokasi penangkapan. Barang bukti yang diamankan berupa satu set alat syuting (kamera, tripod, lensa, dan speaker), 5 hardisk, 1 flashdisk, 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC komputer, serta 2 televisi.

Lebih lanjut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan para pemeran film dewasa direkrut melalui media sosial.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.