Jakarta, ebcmedia – Beredar dalam sebuah surat, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bakal dipanggil pada Selasa (2/1/2024) terkait dirinya yang membagi-bagikan susu saat car free day (CFD) di Jakarta Minggu (3/12/2023) lalu.
Saat ditemui awak media di Sragen Jawa Tengah, Gibran merespon pemanggilan Bawaslu dengan datar. Ia mengklaim siap menjalani pemanggilan buntut dari kampanyenya itu.
“Ya Saya ngikut aja ya, kalau dipanggil ya dipanggil, datang,” ujar Gibran pada Senin (1/1/2024).
Meski mengaku siap, Gibran menyatakan belum mendapatkan surat secara resmi mengenai pemanggilannya ke Bawaslu.
Dalam undangan yang beredar itu, Bawaslu meminta Gibran datang ke kantor Bawaslu DKI Jakarta, pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 13.00 WIB.
“(Dari surat dipanggil besok) Oh gitu ya nanti kami cek lagi ya. (Sudah dapat surat) Belum, belum,” jawabnya.
Sebelumnya, pada Kamis (28/12/2023) Bawaslu batal memanggil Gibran. Pihak Bawaslu memang mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh putra sulung Presiden Jokowi itu.
Dalam rangka bagi-bagi susu itu, Gibran lolos dari unsur pidana pemilu sehingga pengusutan pidananya dihentikan oleh Bawaslu. Namun, Ketua Bawaslu Ahmad Bagja pada Kamis (28/12/2023) mengatakan pihaknya masih mengusut terhadap adanya pelanggaran lain.
“Ada kemungkinan untuk pelanggaran lainnya. Masih ada (peluang dugaan pelanggaran lainnya) kalau itu,” ujar Bagja.
Namun Bagja menegaskan dalam CFD tidak boleh ada praktik apapun yang berbau politik.
“Yang jelas tidak boleh ada kegiatan politik di CFD seharusnya. Itu kesepakatan kita 2019 lho, kalau tidak salah dulu zaman itu masih Mas Anies (Baswedan) waktu jadi gubernurnya,” terang Bagja. (Dian)