Dewas KPK Sebut Pegawai KPK yang Diduga Terima Uang Pungli Nilainya hingga Ratusan Juta

oleh
oleh
Ilustrasi Gedung KPK.
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia  – Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK diduga melibatkan 93 pegawai KPK.

Menurut Dewan Pengawas (Dewas) KPK, para pelaku menerima uang pungli hingga ratusan juta rupiah.

“Itu macam-macam juga ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” tegas anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Pungli, sambungnya, dalam kasus rutan tersebut berupa penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.

Terkait temuan awal yang menyebutkan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar, Syamsuddin menandaskan angka itu kini telah bertambah.

Meski begitu, dia mengutarakan bahwa Dewas KPK hanya akan fokus pada dugaan pelanggaran etik dilakukan pegawai KPK. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.