Jakarta, ebcmedia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta aparat berwenang mengusut tuntas dan menindaklanjuti temuan Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya temuan aliran dana Rp195 miliar ke 21 rekening bendahara partai politik/parpol. Dana tersebut diduga merupakan dana yang berasal dari luar negeri
“Kita minta ke 21 parpol yang diduga menerima dana tersebut untuk melakukan klarifikasi terhadap dana yang masuk ke rekening bendahara parpol,” ujar Bamsoet dalam siaran persnya, Senin (15/1/2024).
Pihaknya, sambungnya, juga mengingatkan political corruption berpotensi terjadi jika pemerintah tidak melakukan tindakan tegas, khususnya aliran dana ke parpol yang berasal dari luar negeri tersebut, apakah terbukti melanggar UU No. 2 tahun 2011 dan PP No.1 tahun 2018.
“Jika ada indikasi pelanggaran maka pemerintah melalui aparat yang berwenang dapat memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam masuknya aliran dana dari luar negeri tersebut,” terangnya.
Politikus Partai Golkar itu meminta Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina partai politik untuk mengevaluasi celah terjadinya aliran dana dari luar negeri tersebut, agar ke depannya seluruh dana terkait partai politik bisa lebih terkontrol dan digunakan tepat sasaran.
Kemendagri, urai Bamsoet, juga didorong untuk meminta kepada seluruh pimpinan parpol menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban keuangan parpol secara berkala.
“Sehingga dengan begitu upaya preventif pengawasan dapat berjalan baik agar tidak ada penyalahgunaan anggaran, utamanya dari aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan, dikarenakan saat ini sudah makin dekat dengan penyelenggaraan Pemilu 2024,” jelasnya. (W)