Kurtubi Kritik UU No.22/2001 tentang Migas

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Energi dan Mineral, DR. H. Kurtubi mendukung penuh program Presiden Joko Widodo untuk mendorong investasi guna meningkatkan hilirisasi, membuka lapangan kerja baru, dan membangun kemitraan dengan pengusaha lokal.

“Sangat bagus program hilirisasi dari Presiden Jokowi. Mestinya dari dulu hasil tambang di sisi hulu atau sektor pertambangan ini tidak boleh diekspor dalam bentuk bahan mentah diekspor ke luar negeri. Sekarang harus diolah dulu menjadi bahan baku dan industri di Indonesia, kemudian diekspor ke Eropa dan negara lainnya. Sebelumnya, kita hanya mensuplai bahan baku industri di negara lain,” terang Kurtubi, Senin (15/1/2024).

Namun demikian, Kurtubi menyayangkan program hilirisasi tidak mendorong dari sisi hulunya, yang mengubah kegiatan penambangan masih menggunakan usaha pertambangan dengan kontrak karya.

“Faktanya adalah tidak mendorong sisi hulu dari hilirisasi yang mengubah kegiatan penambangan masih menggunakan sistem izin usaha pertambangan dan kontrak karya,” sambungnya.

Kurtubi juga mempersoalkan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas. Dia meminta agar Presiden Jokowi mengeluarkan PERPPU untuk mencabut UU Migas No.22/2001, karena dianggap telah merugikan negara.

“Saya sarankan agar UU Migas No.22/2001 dicabut oleh Presiden Jokowi dengan mengeluarkan PERPPU. Kembali ke UU No.44/Prp/1960 dan UU No.8/1971, karena merugikan negara. Misalnya, pihak investor harus mengurus perizinan sendiri sehingga banyak dari investor yang kabur tidak mau investasi di Indonesia,” kata Kurtubi.

Kurtubi juga menyampaikan bahwa DPR RI sudah berusaha untuk membuat UU Migas yang baru, sebagai pengganti UU Migas No.22/2001. UU yang baru ini harus lebih simpel agar investor tidak menjauh dari Indonesia.

“Undang-undang yang baru harus tidak boleh memberikan kesulitan, tidak boleh menciptakan sistem yang ribet, ruwet, birokrasi bagi calon investor,” imbaunya. (Obby)

No More Posts Available.

No more pages to load.