Yusril: Kalau Merasa Tak Adil Presiden Boleh Kampanye, Ubah Saja Undang-Undangnya

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyerukan pendapat soal presiden yang boleh berkampanye di dalam sebuah kontestasi pemilu. Dalam keterangannya, Yusril mengatakan seorang presiden boleh melakukan kampanye untuk kontestasi Pilpres maupun Pileg sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017.

“Kita harus melihat kepada hukum positif yang berlaku sekarang terkait dengan pemilu yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memang memberikan kesempatan kampanye baik pilpres maupun pileg jadi sesuatu yang didasarkan pada UUD 1945,” ujar Yusril di Kantor DPP PBB pada Senin (29/1/2024).

Dalam hal ini Yusril menambahkan presiden boleh berkampanye asal melakukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Namun, tetap pengawalan pribadi dan kesehatan tetap memakai protokoler yang diatur oleh negara.

“Sepanjang yg diatur UU itu presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus melakukan cuti. Tidak menggunakan fasilitas negara itu juga ada ketentuan khusus juga misalnya pengamanan pribadi presiden dan kesehatan presiden tetap menggunakan protokol yang diatur oleh negara,” jelasnya.

Apabila ada pihak yang merasa tidak adil dengan aturan presiden yang memperbolehkan untuk kampanye, menurut Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran itu mempersilahkan agar undang-undang mengenai pemilunya diubah. Bahkan kalau perlu, sekaligus untuk mengamandemen UUD 1945 yang telah mengatur itu semua.

“Kalau itu tidak adil, itu tidak boleh, itu tidak etis, ya silakan saja diubah UU pemilunya, kalau perlu amandemen UUD ’45-nya. Sekarang sudah ada yang mengajukan uji materiIl terhadap pasal yang membolehkan presiden kampanye ke MK. Kita tunggu saja seperti apa hasil dari putusan MK nantinya,” pungkas Yusril.

Yusril juga sedikit berkomentar soal banyaknya paslon dan partai yang merasa tidak adil serta melakukan komplain dengan pernyataan Presiden Jokowi itu. Padahal menurutnya UU tentang Pemilu sejatinya dibuat oleh pihaknya sendiri saat duduk di kursi DPR.

“Ini kalo misalnya pilpres atau capres cawapresnya komplain, partainya komplain yang bikin undang-undang Kan mereka,” katanya. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.