Jakarta, ebcmedia– Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyesalkan terkait penyitaan ponsel, WhatsApp, akun Instagram, dan akun Email milik juru bicara TPN, Aiman Witjaksono. Penyitaan itu dilakukan saat Aiman hadir untuk diperiksa dalam pernyataannya mengenai ketidaknetralan Polri dalam Pemilu.
Todung mengatakan pihaknya akan mengambil berbagai jalur hukum untuk menegakkan keadilan kepada Aiman.
“Kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kepada Propam, kemudian akan menyampaikan laporan ke Kompolnas, kemudian ke Ombusdman, ke Komnas HAM, dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Todung di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (30/1/2024).
Menurut Todung penyitaan tersebut dinilai sudah lewat dari kewajaran pasalnya Aiman masih berstatus sebagai saksi bukan tersangka.
Sementara itu, Wakil Direktur Hukum TPN Heru Muzaki mengatakan pada hari yang sama, Aiman telah melakukan pelaporan kepada Kompolnas meminta perlindungan hukum untuk Aiman serta meminta agar Kompolnas mengawasi kerja penyidik.
“Kami tadi sudah melaporkan ke Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri,” ujar Heru.
Menurut Heru dalam perkara Aiman ini, penyidik dinilai telah melanggar hukum. Pasalnya, Heru mengatakan pihak penyidik cukup menyita handphone milik Aiman tanpa harus menyita akun media sosial hingga Emailnya.
Pria yang berprofesi sebagai wartawan itu menyatakan dirinya akan terus menjaga rahasia informan yang mengatakan ketidaknetralan polisi di Pemilu 2024.
“Yang jelas saya sampai upaya maksimal saya lakukan bukan hanya pada penyidikan kemarin tapi ke depan akan saya lakukan demi mempertahankan kerahasiaan narasumber. Tanggal 11, saya masih wartawan, saya bisa menggunakan hak tolak. Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan,” kata Aiman Witjaksono. (Dian)