Ketua Dewan Pers: Wartawan Harus Jaga Kredibilitas

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan, terdapat beberapa pekerjaan penting yang harus diselesaikan dalam perkembangan pers saat ini, salah satunya dari sisi kualitas.

Indonesia, sambungnya, termasuk respon dinamika pemberitaan, terlihat dari kemerdekaan pers, selama empat tahun berturut-turut hasilnya memposisikan pers Indonesia dalam kategori cukup baik.

“Meskipun secara perolehan suara mengalami penurunan sebesar 6.31 poin dibandingkan tahun 2022,” ujar Ninik saat puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Ditambahkannya, terkait pemberitaan kepemiluan ada tujuh laporan yang lima di antaranya sudah diselesaikan dan masih ada pekerjaan penting bagi pers yang harus diselesaikan saat ini.

“Adanya ketidakpuasan publik pada karya jurnalisme sekaligus mencerminkan kesadaran dan kepedulian terhadap pers,” paparnya.

Menurut Ninik, laporan tahun 2023 juga menyebutkan adanya penurunan kepercayaan terhadap pers secara global, hanya 40% responden yang menjawab bahwa mereka percaya penuh pada pers.

“Hal ini juga dirasakan oleh wartawan  yang tercermin dari survei yang dilakukan kepada jurnalis dunia pada tahun 2022, wartawan sangat kesulitan menjaga kredibilitasnya sebagai sumber berita terpercaya atau melawan tuduhan berita palsu. Situasi ini justru menantang pers untuk hadir menjadi penjernih informasi,” tukasnya.

Ninik menegaskan, tantangan yang juga sangat besar adalah turbulensi disebabkan oleh distribusi kehadiran Artificial Intelegent yang menuntut wartawan dan perusahaan media untuk meningkatkan profesionalismenya.

“Di tahun 2023 setidaknya ada lebih dari 800 orang pekerja pers yang terkena Layy Off atau pemutusan hubungan kerja dan bisa lebih jika dihitung dari semua perusahaan media. Padahal media dituntut untuk meingkatkan sumber daya manusia dan infrastruktur agar mampu menerapkan Artificial Intelegent yang memastikan prinsip etika jurnalistik, hak intelektual, dan menaati hukum perlindungan data,” terangnya. (Dhio/Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.