Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng sejumlah tim hukum untuk menghadapi ratusan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebagai pihak yang disengketakan atau termohon, kami akan mempersiapkan segala hal termasuk advokat yang nanti akan kami pakai dalam persidangan-persidangan di MK,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Namun begitu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari masih enggan menyebut berapa jumlah tim hukum yang digandeng dan nama tim hukumnya. Ia hanya menegaskan tim hukum tersebut akan disiapkan untuk menyiapkan berbagai jenis sengketa baik Pilpres, DPR, DPD maupun DPRD provinsi, kabupaten/kota.
“Belum kita tentukan pastinya (nama advokat). Tapi kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD,” jelas Hasyim.
Berkaca pada Pemilu 2019, KPU kembali akan menerapkan mekanisme seperti pemilu sebelumnya dimana setiap tim hukum dibagi secara merata di semua partai untuk tingkatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota. Jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” terangnya.
Sementara, dari pencatatan akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) tercata sudah ada 273 perkara sengketa pemilu yang didaftarkan ke MK. Dengan rincian, sebanyak dua pengajuan gugatan Pilpres 2024 oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 259 permohonan Pileg DPR dan DPRD, serta 12 permohonan Pileg DPD.
Berdasarkan situs MK, pasangan Anies-Cak Imin telah mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3/2024) pukul 00.58 WIB secara online atau di malam hari setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.
Sedangkan, Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3/2024) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis. (Dian)