Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif dalam Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Laboratorium Terpadu Universitas Sulawesi Barat

oleh -336 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,1 miliar kembali digelar di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju kelas 1A, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Senin (1/4/2024).

Sidang kali ini menganggedakan pembacaan nota pembelaan dari keempat terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton.

Dalam pembelaannya, salah satu terdakwa Viktoria Marinton mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi bila bisa mengembalikan uang atas jaminan kerugian negara, maka penangguhan penahanan dapat dikabulkan.

Namun dalam kenyataannya berbeda, ia pun dianggap oleh penyidik telah mengembalikan uang kerugian negara atas inisiatif terdakwa.

“Saya mendapatkan informasi bila bisa mengembalikan uang kerugian negara, maka penangguhan penahanan dapat dikabulkan. Namun yang saya dapat setelah menyerahkan uang sebesar 2 miliar kepada tim penyidik, justru penyidik  memamerkan bahwa tersangka kasus pidana korupsi pengadaan barang Unsulbar telah mengembalikan uang kerugian negara atas inisiatifnya sendiri,” terang Viktoria Marinton saat menyampaikan nota pembelaan di depan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Majene, Adrian DS, mengatakan bahwa terhadap nota pembelaan dari terdakwa tersebut, itu merupakan hak terdakwa. JPU akan tetap dengan tuntutan dan alat bukti yang ada.

“Itu pendapat mereka dan hak mereka tidak apa-apa, yang pasti kita tetap pada tuntutan dan alat bukti yang ada,” kata Adrian.

Kuasa hukum terdakwa Viktoria Marinton, Sony El Mars berharap hakim objektif dalam pembacaan putusannya nanti. Menurutnya,  saksi ahli kerugian keuangan negara yang dihadirkan oleh JPU sama sekali tidak mengerti apa itu kerugian keuangan negara.

“Saya berharap hakim dapat objektif jangan terlena dengan dakwaan jaksa karena  semua telah terbantah. Saksi ahli kerugian keuangan negara yang dihadirkan JPU juga sebenarnya tidak mengerti apa itu kerugian keuangan negara. Jadi, apa yang dihitung bila saksi sendiri tidak mengerti apa itu kerugian keuangan negara,” papar Sony

Pada persidangan sebelumnya, dilansir Antara, saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar terjadi hanya karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.

“Telah kami disampaikan dalam sidang kasus ini di PN Mamuju bahwa tidak ada niat atau skenario persekongkolan yang dilakukan para terdakwa sejak awal pada kasus ini, seperti mengurangi spesifikasi barang, atau melakukan mark up anggaran proyek, sehingga timbul kerugian keuangan negara. Namun yang terjadi hanya persoalan administrasi akibat keterlambatan pengiriman barang sehingga timbul dugaan korupsi,” ungkapnya.

Ia mengatakan telah terjadi banyak kasus kesalahan administrasi seperti ini, yang diselesaikan menjadi perkara korupsi, padahal seharusnya harus diberikan sanksi administrasi berupa denda saja

Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali pada Rabu (3/4) dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk ke empat terdakwa. (Oby).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.