Rekam Jejak Delapan Punggawa MK Penyidang PHPU Pilpres 2024

oleh -75 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Rakyat Indonesia sedang menunggu hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK), pada Senin, 22 April 2024.

Saat ini, delapan hakim MK masih melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam memutuskan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan penggugat dari kubu pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun poin gugatan pemohon antara lain mereka sama-sama tidak menerima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan Prabowo-Gibran menang di Pilpres 2024.

Rakyat Indonesia, khususnya pendukung dari masing-masing capres-cawapres, sedang harap-harap cemas menunggu hasil putusan PHPU Pilpres 2024, pada Senin, 22 April 2024.

Sidang PHPU Pilpres 2024 dipimpin Majelis Hakim Suhartoyo dan tujuh  anggota Hakim Konstitusi lainnya.

Berikut profil singkat delapan hakim tersebut.

Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.

Pada 9 November 2023, Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Konstitusi resmi memilih Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Kerterpilihan Suhartoyo tersebut dilakukan melalui musyawarah mufakat para Hakim Konstitusi dalam RPH yang berlangsung pada Kamis (9/11/2023).

Suhartoyo sebelumnya menjabat sebagai hakim pada Penggadilan Tinggi Denpasar. Ia pun dilantik menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatnya sejak 7 Januari 2015. Pria  kelahiran Sleman ini mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo. Pada 2020 Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi.

Prof. Dr. Saldi Isra S.H.

Pada 11 April 2017, Presiden Joko Widodo resmi melantik Guru Besar Hukum Tata Negara Saidi Isra untuk menggantikan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2017-2022.

Pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut berhasil mengisihkan dua nama calon hakim lainya yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi Widodo oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim MK pada 2 April 2017.

Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.

Pada Senin 1 April 2013 di Istana Negara Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., berdiri di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk mengucapkan sumpah jabatan sebagai satu dari sembilan pilar Mahkamah Konstitusi. Tak sampai di situ, Arief pun manggantikan Mahfud MD yang mengakhiri masa jabatan sejak 2008. Setelah dua tahun menjadi Hakim Konstitusi, Arief mendapatkan kepercayaan dengan terpilihnya secara aklamasi menjadi Ketua MK periode 2014-2017.

Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.

Menjabat Hakim Konstituisi mulai 13 Agustus 2018. Sebelum sebagai Hakim Konstitusi, Enny merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Akademisi yang menggajar di Universitas Gajah Mada. Terpilihnya Hakim Konstitusi mengandung arti berkerja dalam sunyi di tengah keramaian. Ia menyadari tugas Hakim Konstitusi untuk memutus sebuah perkara berada dalam posisi tegak lurus, yakni tidak boleh ada keberpihakan.

Dr. Daniel Yusmic Foekh, S,H., M.Hum.

Menjabat sebagai Hakim Konstitusi mulai 7 Januari 2020. Sebelum berkarier sebagai Hakim Konstitusi, Daniel merupakan seorang akademisi yang menggajar di Universitas Atma Jaya Jakarta. Daniel menggantikan I dewa Gede Palmuna yang telah menyelesaikan masa tugasnya pada 7 Januari 2020. Daniel menjadi putra pertama Nusa Tenggara Timur yang menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak MK berdiri.

Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.

Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 1965. Menyelesaikan Sarjana Hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar tahun 1988. Menyelesaikan pendidikan Magister Hukum (S2) pada Progam Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung tahun 1965.

Di luar tugas sehari hari sebagai Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah diberi amanah untuk mempimpin sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administarsi Negara (APHTN-HAN) masa bakti 2021-2025.

Dr. Ridwan Mansyur S.H., M.H.

Terpilih menjadi Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif (Makamah Agung)  pada tanggal 3 Oktober 2023). Ia dilantik per 9 Desember 2023 menggatikan Manahan M.P. Sitompul oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara.

Dalam kariernya sebagai hakim, Ridwan memiliki cara persidangan yang unik, di Cibinong Ridwan adalah satu-satunya hakim yang mengizinkan saksi didampingi yang pada saat itu belum ada penggaturan dalam perlindungan saksi dan korban di persidangan.

Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,Pr.M.

Memangku jabatan sebagai Hakim Konstitusi tanggal 18 Januari 2024, dengan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta. Ia merupakan Hakim Konstitusi yang dipilih dan diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggatikan Wahiduddin Adam yang menjalani masa purna tugas karena telah memasuki usia 70 tahun.

Sedangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pengambilan putusan sengketa PHPU, karena melakukan pelanggaran etik berat berdasarkan putusan Mahkamah Kohormatan Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023. (Oby)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.