Saksi Akui Pemenang Lelang Proyek Tol Japtek sudah Diatur

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ pada 2016-2017 dengan 4 orang terdakwa yaitu Djoko Dwijono, Sofiah Balfas,Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin, dengan kerugian negara sebesar Rp 500 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024) kemarin.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim Tipikor yang diketuai Fahzal Hendri mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Mahkamah Agung (MA).

Menurut Ketua Tim Jaksa Mahkamah Agung, Muhammad, dari keterangan para saksi yang dihadirkan sudah sesuai dengan dakwaan, bahwa lelang itu sudah diatur untuk memenangkan Waskita Acset untuk mengerjakan Jalan Tol Japtek.

“Keterangan saksi-saksi sudah sesuai dengan apa yang kita dakwakan,” kata Muhammad.

Kasus korupsi pembangunan Tol MBZ dilakukan secara bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Opedasional II PT Bukaka Teknik Utama 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consuling dan pemilik PT Delta Global Stuktur. Kasus korupsi itu masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah. (Herkis/Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.