Dua Tuntutan Buruh di Hari Buruh Internasional

oleh -170 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, sejumlah buruh dari Jabodetabek dan Jawa Barat melakukan aksi di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (1/5/2024).

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh massa aksi yang dilakukan hari ini, yaitu cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah).

“Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM, hapus outsourcing tolak upah murah,” kata Said Iqbal di kawasan Patung Kuda pada Rabu (1/5/2024).

Sementara itu, Said Iqbal menjelaskan setidaknya ada sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut. Pertama, mengenai upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kedua, faktor outsourcing yang diberlakukan seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam peraturan pemerintah.

“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” tegas Said Iqbal.

Ketiga, kaum buruh menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Keempat, pesangon yang murah. Iqbal mengatakan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, namun pada praktiknya buruh hanya mendapatkan pesangon yang tidak mumpuni.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Said Iqbal melihat proses merekrut dan proses memecat dalam sebuah perusahaan sangatlah mudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel, delapan jam kerja dan tidak mengganggu kehidupan personal buruh.

Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.

Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

Sedangkan terkait dengan, HOSTUM, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.

“Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” paparnya.

Di samping itu dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah. Hal ini dilihat dari empat tahun yang lalu, kenaikan upah selalu di bawah inflasi.

“Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen,” kata Iqbal.

Dia mencontohkan, di 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen persen, di mana kenaikan tersebut di adalah di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.

“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen,” ujarnya.

“Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI dalam May Day 2024 menyuarakan HOSTUM: Hapus outsourcing tolak ulah murah,” tegasnya. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.