Catat! Polisi Kirim Surat E-Tilang Melalui WhatsApp dan SMS dengan Lima Nomor Ini

oleh -145 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Polda Metro Jaya saat ini akan mengirimkan konfirmasi surat tilang kepada pengendara melalui WhatsApp dan SMS.

Ditlantas menggunakan Sistem Cakra Presisi yaitu sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.

“Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya,” tulis resmi akun Instagram TMC Polda Metro Jaya yang dilansir pada Senin (6/5/2024).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, nantinya pelanggar yang mendapatkan notifikasi surar tilang dari kepolisian akan diberikan informasi lengkap melalui foto kendaraan dan waktu melanggarnya.

“Di sini ada fotonya, ada bisa diklik gambarnya, dan kapan melanggarnya. Jadi orang ini langsung dikasih notifikasi dan silahkan untuk mengkonfirmasi,” ujar Kombes Latif Usman.

Berikut ini adalah lima nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yaitu:

1. 082333343250

2. 085258869001

3. 085258868990

4. 082333343249

5. 087817174000

Atau pelanggar juga bisa langsung melakukan pengecekan di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.

Diketahui banyak aduan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan sejumlah oknum dengan mengirimkan surat tilang elektronik ke nomor WhatsApp dengan format APK. Padahal, sebelumnya pihak kepolisian hanya mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui PT POS Indonesia ke alamat tujuan pelanggar.

Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat tetap waspada dengan mencatat lima nomor yang telah terdaftar untuk memberikan notifikasi tilang dan tidak membuka format APK dari nomor yang tidak dikenal untuk menghindari peretasan. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.