Respon YLKI terhadap Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang JKN

oleh
oleh
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Tulus Abadi. Foto: ebcmedia.id
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpandangan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah karpet merah untuk industri asuransi komersial.

YLKI juga berpendapat Perpres Nomor 59 Tahun 2024 bakal menggerus dan mendegradasi program JKN.

“Tersebab, setelah program JKN makin eksis, pangsa pasar asuransi kesehatan komersial  anjlog. Sehingga, mereka melobi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan untuk membuat JKN KRIS, yang ending-nya nanti peserta kelas I akan migrasi ke asuransi kesehatan komersial,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Jumat (17/5/2024).

Migrasi itu akan terjadi, kata Tulus, karena peserta kelas I tidak mau di-down grade dengan satu kamar 4 orang. Jika sudah terjadi seperti itu, maka ada pihak yang diuntungkan dengan implementasi JKN KRIS.

“Di sisi lain, program JKN-BPJSKes akan tergerus. Dan nantinya secara praktis justru akan terjadi “kasta baru” dalam pelayanan kesehatan, yakni RS komersial dan RS JKN, dan sialnya RS JKN dianggap RS kelas kambing!” beber Tulus.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Mohammad Syahril menyampaikan bahwa Perpres Nomor 59 tahun 2024 mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Tujuan Perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama.

“Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut KRIS,” kata Syahril saat konferensi pers, Rabu (15/4/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.