Jakarta,ebcmedia– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta pusat melantik sebanyak 132 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang digelar pada tanggal 27 November 2024.
Setelah melewati proses seleksi beberapa bulan terakhir, sebanyak 132 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi dilantik oleh KPU Kota Jakarta Pusat, di Aula Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Prosesi pelantikan diawali dengan melaksanakan sumpah dan janji jabatan di hadapan rohaniawan dan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen anggota PPS dalam menjalankan tugas dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta.
Ketua KPU Kota Jakarta Pusat, Efniadiansyah menyebut 132 anggota PPS yang dilantik ini akan mulai melaksanakan tugas tugas kepemiluan untuk Pilkada DKI Jakarta dengan penempatan 3 orang anggota PPS di setiap kelurahan.
Selain bertugas mensosialisasikan semua tahapan yang akan dilaksanakan, anggota PPS di setiap kelurahan ini juga bertugas untuk mencermati terkait data pemilih yang akan di mutahkhirkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada Pilgub DKI Jakarta 27 November 2024.
“Kita telah melaksanakan pelantikan badan ad hoc tingkat kelurahan atau panitia pemungutan suara tingkat kelurahan, ada 44 kelurahan dikali 3, jadi setiap petugas PPS itu ada 3 orang di setiap kelurahan yang ada 44 kelurahan di Jakarta Pusat. Setelah dilantik, mudah-mudahan mereka langsung melaksanakan tugas-tugas ke pemiluan dalam rangka mempersiapkan Pemilukada tahun 2024 yang digelar pada tanggal 27 November nanti,” terang Efniadiansyah.