Balikpapan, ebcmedia– Puluhan jurnalis dari sejumlah komunitas profesi pers, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam aksi itu, massa menuntut agar pemerintah segera membatalkan pembahasan rencana revisi Undang-Undang Penyiaran.
Puluhan jurnalis ini tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Dalam orasinya, para jurnalis Balikpapan dan Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN ini, mengajukan sejumlah tuntutan terkait rencana pemerintah yang bakal merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasalnya, revisi itu dinilai berpotensi mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.
Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan mengatakan, seluruh organisasi profesi pers di Kota Balikpapan telah sepakat untuk menolak revisi Undang-Undang Penyiaran, karena berpotensi mengkriminalisasi rekan pers dan membungkam kebebasan pers di Indonesia.
Menurutnya, revisi itu memuat sejumlah pasal-pasal kontroversi yang disusun Komisi I DPR RI akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kami dari komunitas pers Balikpapan yang tergabung dalam AJI, PWI, dan IJTI, menolak revisi Undang-Undang Pers, karena akan mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan pers,” ujar Teddy Rumengan, Senin (3/6/2024).