Diberlakukannya 1 Data NIK-NPWP  Juli 2024, Kominfo Terapkan Teknologi Enkripsi

oleh -190 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan diemplementasikan atau digabung secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 1 Juli 2024.

Diberlakukannya satu data yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) , Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS dan SIM, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyelaraskan atau mempersiapkan dan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Guna tidak terjadinya kebocoran data atau kesalahgunaan data,Ketua Sistem dan Data PDSI Kominfo, Yessi Arnaz, memastikan akan menerapkan pengamanan teknologi enkripsi dimana hanya pemilik yang dapat mengakses datanya.

“Semua idrntitas NIK akan menjadi BPJS, NPWP, SIM, kita sedang menyelaraskan NPWP menjadi NIK, pengamanan teknologi enkripsi dimana orang lain tidak dapat mengakses, hanya pemilik yang dapat mengakses data-data pribadinya”, terang  Yessi Arnaz, Jumat (7/6/2024).

Sebagai informasi, Pemerintah akan menerapkan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan diemplementasikan atau digabung secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai Tanggal 1 juli 2024.

Langkah ini sebagai upaya mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Tercatat sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang dipadankan atau mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam Negeri.(RK)

No More Posts Available.

No more pages to load.