SYL Divonis 10 Tahun Penjara

oleh -197 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia– Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Kamis (11/7/2024).

Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider pidana kurungan selama 4 bulan,” Kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.

Majelis hakim menilai SYL melanggar Pasal 12 huruf e Junto Pasal 18 undang-undang RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon 1 dilingkungan Kementerian Pertanian (Kementan)  hingga mencapai Rp 44,54 miliar.

Selain SYL, dakwaan juga dibacakan untuk Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut SYL,Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri memaksa sejumlah pejabat eselon 1 Kementan dan jajaran dibawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.(RK/MKS).

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.