Jakarta, Ebc Media – Jaksa penuntut umum(JPU) menghadirkan lima saksi dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk 2015-2022 yang melibatkan Harvey Moeis Suami dari selebritas Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kamis(29/8/2024)
Sidang dimulai pukul 10.24 dengan kompisisi lima orang hakim,diketuai oleh Eko Ariyanto hakim anggota Suparman Nyompa,Ertusman,Jaini Basir dan Mulyono.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan oleh JPU, yakni:
1. Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021 Agung Pratama.
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk Fina Eryani.
3. Pegawai BUMN/Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei.
4. Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri.
5. Kepala Bidang Akutansi PT Timah Tbk Erwan Sudarto.
Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Korupsi ini diduga telah menyebabkan kerugian negara.
Suami arti Sandra Dewi itu diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan g<span;>Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(Dhio)