Jakarta,Ebc Media – Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi PT Timah pada hari ini,Senin (2/9/2024).
Agenda sidang hari ini adalah pembuktian Jaksa Penuntut Umum(JPU)yang dihadiri oleh lima orang saksi adapun dari kelimanya satu orang hadir secara online.
Keempat saksi diruang sidang adalah Deden Hidayat(Karyawan PT Timah),Musda Anshori,Apit Rinaldi sebagai evaluator PT Timah dan Doni Indra(Mitra Tambang Darat UPT).
Selanjutnya satu saksi yang hadir secara online adalah Ichwan Azwardi.Dia tidak bisa hadir karna pihaknya masih ditahan di rutan Pangkal Pinang.
Sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015-2022.
“Hari ini kita menghadirkan untuk tindak pidana dugaan kasus korupsi dengan empat saksi,ada beberapa keterangan yang saya kira penting untuk jadi pembuktian para terdakwa,”Ucap Dr.Zulkifli Ketua Tim(JPU).
Ia mengatakan adanya penambangan ilegal yang secara masif diwilayah IUP PT Timah.Saksi juga menyampaikan kondisi IUP yang dimiliki PT Timah sebesar 90 persen tapi tidak sebanding dengan produksi yang dimiliki PT Timah yang hanya sekitar 25 persen.
Dari beberapa keterangan juga menjelaskan bahwa sumber PT Timah yang berada diwilayah UIP mengalir ke smelter swasta.
“Untuk ibu sandra dewi dan beberapa saksi yang lain akan kita hadirkan pada saatnya nanti sesuai dengan time line atau urutan,”ucapnya.
(Dhii)