Jakarta, Ebcmedia – Pemerintah mengusulkan agar Undang – Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) di revisi dan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung di batasi.
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM mengatakan usulan tersebut tertuang dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang akan segera diserahkan pemerintah kepada DPR.
“Jadi ada DIM penjelasan untuk ditambahkan, sehingga di penjelasan itu ada pembatasan berapa jumlahnya,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Rabu (4/9/2024).
Dia mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan agar jumlah anggota DPA dalam revisi UU Wantimpres akan lebih banyak dengan ketentuan yang ada dalam UU Wantimpres.
“Tetapi berubah dari jumlah yang lalu,”ujarnya
DPR juga mengusulkan agar jumlah anggota DPA tidak dibatasi. Adapun UU Wantimpres yang berlaku saat ini mengatur jumlah anggota Wantimpres dibatasi maksimal 8 orang.
(Dhii)