Segini Gaji yang Ditinggalkan Presiden Joko Widodo Saat Masa Jabatannya Berakhir

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Masa Jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024, ia akan digantikan oleh Prabowo Subianto Presiden terpilih periode 2024 – 2029.

Selama 10 tahun menjabat jokowi harus meninggalkan gaji dan sejumlah fasilitas yang diterima sebagai Presiden RI.lalu <span;>berapa gaji dan apa saja fasilitas yang harus dilepas Jokowi?

Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pasal 2 UU tersebut dijelaskan besaran gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.

Belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara masih merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.

“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

Jadi besaran gaji pokok yang bisa diterima Presiden RI sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok karyawan di Jakarta.

Presiden, Jokowi juga berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti dalam Pasal 2 aturan yang sama disebutkan presiden berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).

Untuk besaran tunjangan jabatan telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.

Selain gaji pokok Presiden RI juga berhak menerima fasilitas yang diberikan negara, yakni seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya,” tulis Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.