Rugi 1 Triliun, Warga Negara China Keruk 774 Kg Emas di Kalbar

oleh -284 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – YH Warga Negara Asing asal China mengeruk emas seberat 774Kg dari tambang ilegal di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Ia diseret ke pengadilan dan ditahan dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang didampingi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin itu mencapai Rp1,020 triliun.

Saat ini tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah merampungkan tahap penyidikan terhadap tersangka YH dan kawan-kawan, Mereka telah melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang dalam di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sepanjang kurun waktu dari februari 2024 tersangka YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining).

YH bersama kawan-kawannya melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram (774,2 Kg) dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram.

Dikutip dari laman Inews.id pada Sabtu(28/9/2024).Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri yang telah melaksanakan tugas penegakan hukum dengan baik.

“Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran prestasi bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum,” ujar Sunindyo.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.