Jakarta, ebcmedia – Sandra Dewi istri dari terdakwa dugaan korupsi PT Timah Tbk, (Harvey Moeis) menuntut keadilan untuk suaminya, ia mengaku Harvey Moeis baru 1,5 tahun menjalin kerja sama terkait penambangan timah di Bangka Belitung.
“Apakah adil? Saat ada kerja sama yang hanya satu setengah tahun antara swasta dan juga saya harap apabila ada aksi seperti ini harus ada juga solusi, peraturan yang cocok dengan keadaan dan kondisi masyarakat Bangka Belitung, saya hanya menyampaikan apa yang saudara saya sampaikan di Bangka Belitung semoga ada peraturan yang sesuai dengan kondisi yang sesuai untuk masyarakat,” ucapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/10/2024) kemarin.
Ia mengatakan pihak swasta seperti suaminya telah banyak membantu perekonomian di Bangka Belitung, karena menurutnya hal itu bukan masalahnya sendiri tetapi juga masalah pihak swasta yang ada di bangka belitung.
Dalam persidangan Sandra juga menjelaskan bagaimana suamjnya bisa terjun di dunia penambangan timah, ia menuturkan bahwa Harvey membantu seseorang. Yang ia tahu suaminya ke penambang timah setelah berkarir di batubara, ia pun mengaku tak pernah diberi tahu kalau ternyata Harvey Moeis bekerja sama dengan BUMN.
“Kalau saya tahu kerja sama sama BUMN saya larang suami saya. Nggak cerita, kalau tahu, saya larang. Kenapa saya larang, banyak teman-teman suami saya ujung-ujungnya berurusan dengan penegak hukum, berisiko tinggi. Karena badan usaha ada untung rugi, kalau BUMN harus untung,” tuturnya
Sebagai Informasi, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. Selain itu, ia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Dhii)