Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2024).
PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) meluruskan keterangan kepala cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, yang menjadi saksi sidang kasus korupsi pengelolaan timah. Melalui kuasa hukumnya, ia mengatakan keterangan soal transaksi valas yang disampaikan Chandra tak terkait dengan PT SBS dan bukan terkait kasus tersebut.
Transaksi tersebut bukanlah transaksi yang terkait dengan aktivitas timah.Transaksi tersebut adalah transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras bukan transaksi PT Sariwiguna Binasentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras sama sekali tidak ada kaitannya dalam perkara ini.
Saksi juga menjelaskan kepada Jaksa penuntut bahwa ia hanya untuk membuka rekeningnya bukan untuk memberikan akses transaksi, baik inisiator ataupun pembentukan Robert Indiarto sama sekali tidak ikut dalam proses pembentukan inisiasi kedua CV tersebut.
“Setau saya tidak,”ungkap saksi.
Namun dalam BAP CV tersebut bertindak sebagai pemborong, menurut saksi mereka berdua tidak tahu karna tidak pernah dilibatkan. Saksi juga menuturkan sejak kepemimpinan Presiden Abdul Rahman Wahid(Gusdur) timah bebas ditambang.
Diketahui sebelumnya, jaksa telah membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
(Herkis MKS)