Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan dugaan korupsi PT Timah kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (16/10/2024).Tamron terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 300 Triliun menceritakan terkait telepon dari terdakwa Harvey.
Ia mengaku diminta oleh Harvey Moeis untuk menyetorkan uang yang disebut sebagai dana CSR(Corporate Social Responsibility).
“Dari Pak Harvey menyampaikan ada, dari kerja sama kita ini ada dana untuk bantuan dana CSR. Jadi yang perlu kita bantu dana CSR yang dikumpulkan oleh Pak Harvey,” kata Tamron di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
Tamron sendiri disebut sebagai Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.Ia sepakat memberikan dana CSR terkait pengolahan timah ke Harvey senilai USD 500 per ton Sn pada 2018-2019.
“Bagaimana cara realisasinya Pak untuk pemenuhan 500 dana CSR itu?” tanya jaksa.
“Jadi, komitmen saya, saya akan bantu untuk dana CSR itu 500 dolar per ton Sn,” jawab Tamron.
Tamron menjelaskan Harvey tak banyak bertanya soal pemanfaatan dana CSR, menurutnya dana tersebut dikelola oleh Harvey.
“Saya tidak banyak tanya ya, cuma menurut Pak Harvey untuk bantuan aja. Jadi saya nggak banyak tanya dana itu yang mengelola Pak Harvey,” jawab Tamron.
Diketahui dalam sidang ini, Tamron bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Tamron mengungkap soal aliran uang Rp 124,2 miliar ke Harvey Moeis lewat orang kepercayaan Harvey dan crazy rich Helena Lim.
(Herkis MKS)