Jakarta, ebcmedia – Joko Widodo Presiden Indonesia ke – 7 sempat menaikan gaji Hakim 2 hari sebelum purna tugas yakni pada 18 Oktober 2024 yang lalu. Kenaikan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Jokowi menandatangani aturan tersebut tepat dua hari sebelum dirinya menyelesaikan jabatan sebagai Presiden Indonesia. Tertulis dalam aturan tersebut gaji pokok hakim diberikan sesuai golongan dan ruang untuk pangkat dan masa kerja.
“Hakim diberikan kenaikan berkala apabila memenuhi syarat: telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik,” bunyi Pasal 3D aturan tersebut, dikutip dari salinan dokumen yang diunggah di situs Kemensetneg, Selasa (22/10/2024).
Dalam Pasal 3E, pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang. Sedangkan, bagi hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan, mendapatkan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan.
“Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 3G ayat (2).
Pada aturan terbaru ini, hakim dengan gaji paling kecil yakni golongan III dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar dengan masa kerja 32 tahun Rp5.180.700.
Pada PP 44/2024, tunjangan hakim juga mengalami kenaikan. Misalnya, hakim tingkat pertama akan memperoleh tunjangan berkisar antara Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000 sesuai jabatan dan kelas pengadilan tempat bertugas.
Sedangkan pada aturan sebelumnya, hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan terendah Rp8.500.000 dan terbesar Rp27.000.000.
Kenaikan tunjangan hakim berdasarkan PP 44/2024 juga berlaku bagi hakim tingkat banding. Mereka akan mendapat tunjangan sebesar Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000 sesuai jabatan.
Sementara pada PP 94/2012, tunjangan hakim tingkat banding hanya berkisar Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.
(Red)