Jakarta, ebcmedia – Ratusan massa dari Serikat buruh di Indonesia menuntut kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 8-10 persen. Mereka menyuarakan tuntutannya melalui aksi demo pada Kamis, 24 Oktober, di depan Istana Negara.
Jika tuntutan tersebut tidak direspon oleh Menteri Tenaga Kerja dan pemerintahan baru, serikat buruh mengancam akan melakukan mogok nasional secara konstitusional dengan menghentikan produksi.
Shinta Kamdani Ketua APINDO menanggapi hal tersebut dan menolak apa yang diinginkan buruh. Ia berharap penetapan upah minimum dapat mengikuti formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.
“Penetapan Upah Minimum harus disesuaikan dengan sistem dan peraturan yang berlaku demi mewujudkan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan Pasal 88 D, formula perhitungan upah minimum memperhitungkan beberapa variabel di tingkat provinsi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Shinta juga menegaskan bahwa upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dapat mendiskusikan kenaikan upah berdasarkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di perusahaan, dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, tuntutan kenaikan upah harus merujuk pada formula perhitungan upah dan tidak dapat serta-merta berpatokan pada persentase tertentu, tetapi harus melalui mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
(Dhii)